Tuesday, 4 March 2014

UANG KUNO BELANDA

Selidiki keterlibatan Akil Mochtar dalam sengketa Pemilukada Gubernur-Wkl. Gubernur NTT



    1. Jan Windy


    2. Petition by
      Kupang, Indonesia







Pemilukada
Gubernur-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur masih menyisakan tanda tanya
hingga saat ini, terdapatnya banyak kejanggalan dan pelanggaran yang
dilaporkan untuk disidangkan di lembaga Mahkamah Konstitusi hingga saat
ini masih terus kami pertanyakan kebenaran putusannya.


Pernyataan ini kami sampaikan mengingat segala materi gugatan telah
disampaikan bukti dan saksi yang cukup oleh Paket ESTHON-PAUL terkait
pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Paket Frenly
dan/atau tim pemenangannya.


Diantara yang digugat disertai bukti dan saksi pendukung adalah :


  1. Dilibatkan dengan bujukan dan paksaan anak dibawah umur di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencoblos paket Frenly (saksi telah menyampaikan kesaksiannya di depan majelis persidangan MK)
  2. Penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kabupaten untuk memenangkan paket Frenly (saksi dan bukti telah diajukan pada persidangan di MK)
  3. Manipulasi C1KWK oleh paket Frenly melalui tim pemenangannya (saksi telah diajukan bersama bukti pendukung pada persidangan di MK)
  4. Pengarahan Bupati Sumba barat Daya kepada aparat pemerintah dan aparatur desa untuk memenangkan paket Frenly (bukti rekaman telah diajukan pada persidangan di MK)
  5. Money Politic yang dilakukan oleh istri
    Frans Lebu Raya (kandidat gubernur paket Frenly) yang tertangkap tangan
    oleh Panwaslu TTS disertai bukti foto dan video (seluruh bukti dan saksi telah disampaikan dalam persidangan di MK)
  6. Walaupun pada akhir persidangan di MK, keterangan
    dari Bawaslu NTT diperdengarkan disertai bukti dan saksi, namun dalam
    putusan hal ini tidak sama sekali menjadi bahan pertimbangan hakim MK (baca putusan)
Hal ini membuat kami bertanya-tanya apakah putusan yang dikeluarkan
oleh MK sudah benar adanya atau bersumber dari sebuah rekayasa jahat
untuk memenangkan pihak tertentu akibat adanya transaksi jahat yang
dilakukan oleh Akil Mochtar.


Namun kini semua telah terjadi, dari 120 perkara yang melibatkan
permainan Akil Mochtar, kami ketahui bahwa Pilkada Gubernur-Wakil
Gubernur NTT termasuk didalamnya, apalagi saat itu kami ketahui secara
pasti bahwa SN dan HH yang senter
disebut sebagai oknum-oknum yang ikut terlibat menjadi tim utama paket
yang diuntungkan dari putusan MK tersebut, selain itu akhir-akhir ini
berhembus kabar adanya pengakuan Akil Mochtar yang kami baca di media
telah menerima aliran dana sebesar 24 Milyard dari Pilkada
Gubernur-Wakil Gubernur NTT.


Mohon kami dibantu diberikan kebenaran dengan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK untuk kasus ini.

No comments:

Post a Comment